Jumat, 21 April 2017

PORBI

Berburu Babi
Kajian Antropologis Terhadap Permainan Rakyat Minangkabau Sebagai Salah Satu Pembentuk Identitas Budaya di Sumatera Barat
Abstract
Soeprayogi, Heri. The Wild Boar Hunting : Antrophology Study Toword the Minangkabau Traditional Game As An Forming Element of Culture Identify in West Sumatera.
This study used a descriptive qualitative approach with interview and library research as the technique of obsevation in order to study, figure, describe and analyze the wild boar hunting in society of Kabupaten Agam especially in Kecamatan Tanjung Raya Maninjau and Kecamatan Matur.
Wild boar hunting is a kind of kind of game exist in whole West Sumatera terretory and the people still like and perform it nowadays, either by villagers as the founder of it or by chitizen who like to do so. The unique point of the game is one the the performer, the hand dog also have a great contribution in performing this game. The wild boar that they get in this hunting is not to be consurmed, but they us to their dogs.
In order to observe the existence of the game in society, the writer used folklore theory about the folk games, then the game is analyzed based on the function of it in the society. From  result of this wild boar hunting game is to exterminate the wild boar, sport, health, pleasure and tourism so do as social function. While the hidden function that existed in this activity is prestige, wealthy show off and hidden market.
In the functions involved in this game we can saw a specific character identify compare with the identical game that performed by other ethnic. So this game could be pretended as an element that former culture identify of Minangkabau people in West Sumatera. Beside the purpose of this game in society. This wild board hunting game still popular and cannot be vanished from the traditions of Minangkabau society according to their custom philosphy that stated, “ndak ka lapuak dek hujan dan ndak kan lakang dek paneh” (will not be decayed by rain and will not be tore by heat).
A. Pendahuluan
Berburu babi merupakan suatu permainan rakyat yang telah menjadi  bagian dari kehidupan budaya pada masyarakat Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, dan telah menjadi satu bentuk kebudayaan kolektif masyarakat Minangkabau. Aktifitas budaya ini merupakan satu bentuk foklor yang masih terpelihara dengan baik, karena hingga saat ini bentuk permainan rakyat ini terus diwariskan turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Faklor merupakan sebagian kebudayaan kolektif yang tersebar dan diwariskan secara turun temurun diantara kolektif macam apa saja. (Danandjaja 1984:2)
Melihat kenyataan saat ini, kajian foklor terus berkembangan dan kajiannya disesuaikan dengan tema-tema yang menjadi prilaku masyarakat pendukungnya. Ratnayu Sitaresmi (2002) misalnya mengkaji tentang bagaimana peran fabel untuk pendidikan multikultural. Abdul Latif Bustami (2002), mengkaji peran foklor di Pulau Kangean tentang cerita bajal laut (lanun) dan integrasi sosial pada masyarakatnya. Sri Murni (2002), mengaji tentang cerita Taman Rukuknk; sebuah mitologi yang mempererat hubungan antar etnis dalam sistim pengobatan orang dayak Benuaq di pulau Kalimantan, serta banyak lagi tema-tema yang berkaitan dengan foklor yang tidak tercatatkan pada tulisan ini yang juga mengangkat bentuk dan prilaku aktifitas budaya yang terdapat disetiap kelompok masyarakat.
 Berburu, termasuk berburu babi pada masyarakat Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu bentuk permainan rakyat yang telah mentradisi. Budaya berburu babi ini merupakan salah satu bentuk kegiatan masyarakat yang telah dilakukan dari satu generasi ke generasi berikutnya sampai saat ini. Menariknya kegiatan masyarakat ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat pedesaan saja, tetapi juga melibatkan masyarakat perkotaan dimana untuk melakukan kegiatan perburuan terhadap hama babi hutan harus dilakukan di daerah-daerah pedesaan yang berbasis pertanian dan  berbatasan lansung dengan hutan yang menjadi habitan berkembangnya babi secara alamiah.
Dalam aktifitasnya masyarakat yang melakukan perburuan ini berasal dari berbagai golongan usia dan strata sosial yang ada dimasyarakat dan hanya khusus dimainkan oleh kaum laki-laki saja. Kegiatan berburu babi hutan sampai saat ini masih dilakukan masyarakat, baik masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan yang menjadikan aktifitas berburu babi ini sebagai hobi atau kesenangan yang tidak dapat tergantikan oleh bentuk permainan baru dihati para pengemar kegiatan berburu babi hutan ini. Hal ini dapat dipahami karena kegiatan ini telah menjadi permaian rakyat ditengah-tengah komunitas masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, namun tidak ada literatur yang mencatat kapan persisnya kegiatan ini mulai dimainkan oleh masyarakatnya, namun sebagi bentuk permainan rakyat dalam pepatah adat disebutkan bahwa ; “baburu babi suntiang niniak mamak, pamenan dek nan mudo dalam nagari” (berburu babi merupakan kebanggaan para pimpinan masyarakat dan permainan bagi para pemuda). Dimana kata “suntiang” bermakna mahkota, yang dapat diartikan sebagai sebuah kebanggaan.
Permainan rakyat berburu babi yang terdapat pada masyarakat Minangkabau memiliki aturan dan kode etik yang mengikat baik dalam bentuk pelaksanaan perburuan itu sendiri yang didasarkan atas nilai-nilai luhur budaya Minangkabau dengan segala aturan yang melingkupinya. Dengan demikian permainan rakyat berburu babi merupakan bagian budaya adat masyarakat Minangkabau. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh A. A. Navis (1980:103) yang menyatakan bahwa ada upacara adat yang harus dilakukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebelum kegiatan perburuan dilakukan. Sejalan dengan itu Peursen (1989:92) mengatakan berbagai tahap dalam perkembangan kebudayaan, menggambarkan bagaimana manusia mencari hubungan yang tepat terhadap daya-daya kekuatan di sekitarnya. Dalam semua sikap itu tampaklah sebagai aspek pertama dalam strategi serupa bagaimana manusia ingin memperlihatkan daya-daya kekuatan yang ada disekitarnya atau menjadikan semuanya itu sesuatu yang dapat dialami dan dipahami. Dalam alam pikiran mistis, daya-daya kekuatan gaib itu sesuatu yang dapat diraba-raba karena manusia mengambil bagian dalam kegiatan tersebut (partisipasi), misalnya dalam tata upacara korban, bentuk tari-tarian dan sebaginya. Johan Huizinga (Terj. 1990:5) mengatakan ; …,apapun hakekatnya  permainan  bukan materi. Dari segi pandangan tentang suatu dunia yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan, semata-mata secara deterministis, dalam arti kata yang sepenuhnya, ia merupakan suatu superabondans, sesuatu yang tidak diperlukan. Baru dengan masuknya roh yang meniadakan prinsip deterministis, sehingga kehadiran permainan menjadi mungkin dapat dipikirkan dan dipahami.
Jika dikaitkan dengan aktifitas masyarakat Minangkabau  dalam kegiatan berburu babi dengan beberapa pendapat yang dikemukakan para pakar di atas, memberikan sinyal bahwa dalam setiap aktifitas budaya dalam kehidupan masyarakat terdapat keterkaitan satu bentuk kegiatan budaya dengan budaya yang lainnya, dalam halnya permainan rakyat berburu babi di Minangkabau terdapat keterkaitan antara aktifitas permainan dengan aktifitas adat yang mesti diselenggarakan sebelum memulai kegiatan perburuan, disamping itu juga terdapat penggunaan kekuatan mistis dalam upacara yang berfungsi untuk mencari tahu keberadaan binatang buruan khususnya babi hutan oleh para pawang yang memimpin upacara sebelum perburuan dilakukan. Hal ini mengusik penulis untuk memahami dan mendalami aktifitas berburu babi yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat dan melakukan penelitian untuk mengungkapkan dan menjelaskan fenomena tersebut dalam kaitan budaya berburu babi.
B. Bentuk Pelaksanaan Permaian Berburu Babi
1. Latar sejarah dan pembentukan organisasi berburu babi
Penelitian ini di lakukan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Permainan rakyat berburu babi yang telah meluas dan memasyarakat ditengah-tengah kehidupan masyarakat Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, jika dilihat dari latar sejarahnya tidak dapat ditemukan dan diketahui dengan pasti kapan pertama kali permainan ini mulai dimainkan oleh masyarakat di Minangkabau, tidak ada sumber-sumber yang mencatat keberadaan aktifitas berburu ini kapan dimulai, tetapi yang pasti kegiatan ini sudah turun-temurun dilakukan dari satu generasi ke generasi berikutnya sebagai sebuah aktifitas masyarakat. Hal ini  dilakukan sejalan dengan dinamika yang berkembang pada masyarakatnya.  
            Menurut pengakuan beberapa tokoh di lokasi penelitian menyebutkan bahwa permainan ini sudah sejak lama dimainkan oleh masyarakat, jauh sebelum kemerdekaan bangsa ini. (Wawancara dilakukan dengan Anjang, usia 78 tahun pada 23 Desember 2003). Sapar Sutan Sati (82 tahun, wawancara dilakukan pada 28 Desember 2003) mengatakan bahwa ; “inyiak den lah baburu juo wakatu waden masih bapenda jo kawan sabayo, baliau pai baburu samo jo ranggaek, waden juo ikiuk mairik gajik “, (kakek saya sudah berburu waktu saya masih bermain dengan teman sebaya, mereka pergi berburu bersama dan saya juga ikut memengang satu ekor anjing).
            Dari aktifitas berburu babi yang dilakukan oleh masyarakat pada masa dahulu dilakukan dengan bersama-sama dengan seluruh laki-laki yang mampu pergi berburu dari satu korong (kampung), kemudian lama kelamaan aktifitastas ini berkembang dengan diikuti oleh korong-korong lainnya dalam satu jorong (daerah setingkat kecamatan) dan akhirnya kegiatan ini terorganisir dilaksanakan dalam satu luhak (wilayah daerah setingkat kabupaten), dalam aktifitas berburu yang melibatkan peserta perburuan diluar dari korong di sebut dengan buru kongsi. Terjadinya aktifitas berburu pertama kali sebagai upaya masyarakat dalam upaya memberantas hama babi hutan yang banyak merusak tanaman pertanian masyarakat, dalam aktifitas keseharian masyarakat Minangkabau dikenal pepatah dikalangan pemburu tersebut sebagai berikut ; limo hari mancari makan, sahari untuk baibadaik, sahari lai untuak baburu. (lima hari untuk mencari makan satu hari untuk beribadat dan sehari lagi untuk berburu). Oleh karena masyarakat Minangkabau adalah masyarakat penganut agama Islam saat ini, makanya satu hari yaitu hari Jumat penyelenggaraan perburuan ditiadakan sampai selepas sholat Jumat, dan hal ini sesuai dengan pepatah adat ; adaik basandi sarak, sarak basandi kitabullah.
            Berburu babi dimasyarakat Minangkabau telah melembaga, mereka berada dalam pengawasan para Penghulu dan Ninik-Mamak pemuka adat, ditiap-tiap Jorong biasanya terdapat seorang “Mucak Buru”, dan di tiap-tiap korong ditunjuk seseorang yang di sebut dengan “Kapalo Mudo”, menurut adat yang berlaku di Minangkabau mereka disebut sebagai ; “Gadangnyo batampek, tingginyo dapaek dijuluak, batampek disidang adaik, duduak manghadok ka panghulu”, atau mereka disebut juga dalam pepatah masyarakat Minangkabau sebagai “manantang mato padang”, yaitu orang yang melaksanakan tugas lapangan dari aktifitas pemerintahan. Ditunjuknya seseorang menjadi muncak buru dan kapalo mudo, biasanya diikuti dengan upacara syukuran, minimal dengan menyembelih satu ekor kambing, sementara nasinya dibawa sendiri oleh masyarakat korong dan jorong dimana pemilihan pimpinan tersebut dilakukan. Mucak Buru dan Kapalo Mudo, pada wilayah perburuan adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di areal perburuan, semua peserta perburuan harus tunduk kepada perintah dan komando yang diberikan oleh Muncak Buru dan Kapalo Mudo, sedangkan Ninik-Mamak dan Penghulu menerima laporan perihal aktifitas perburuan yang dilakukan, dan kegiatan mereka ini berada dalam satu wadah organisasi yang bernama Persatuan Buru Babi (PBB) sebelum tahun 1987, yang terdapat ditiap-tiap jorong.
            Kegiatan yang sudah dilakukan turun-temurun dari generasi ke generasi hingga hari ini mendapat respon dari pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat dengan dibentuknya organisasi resmi pada tahun 1987, yaitu Persatuan Olahraga Buru Babi Indonesia ( PORBI ) dengan perubahan struktur organisasinya sebagai berikut ; Ketua Umum I di jabat oleh Koramil, Ketua Umum II dijabat oleh Kapolsek dan sebagai pelindung dipegang oleh Camat pada setiap wilayah kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.
2. Jenis pelaksanaan permainan buru babi.
            Berburu babi  dapat dikategorikan sebagai bentuk permainan olahraga yang lebih bersifat rekreatif. Pelaksanaan kegiatan berburu babi dilaksanakan pada hari-hari libur ataupun hari-hari tertentu yang diperhitungkan dapat dilaksanakan kegiatan perburuan. Pada daerah penelitian ini kegiatan perburuan dibagi atas tiga kategori yaitu ;
1. Baburu Alek (Perburuan Besar-besaran)
Baburu alek  atau pesta berburu di daerah penelitian ini dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun, tergantung dari kesiapan daerah kecamatan-kecamatan untuk menerima aktifitas kegiatan ini. Kegiatan baburu alek ini dilaksanakan  biasanya dikaitkan dengan hari-hari besar kenegaraan, menyambut bulan suci ramadhan dan lain-lainnya. Baburu alek biasanya juga diikuti oleh peserta-peserta dari daerah lain yang keberadaan mereka diundang oleh panitia pelaksana kegiatan berburu babi.
Dalam pelaksanaan kegiatan baburu alek biasanya telah diawali kegiatannya semenjak hari Jumat siang setelah kegiatan sholat Jumat. Sama halnya dengan kegiatan penyelenggaraan pesta, baburu alek juga membentuk panitia yang berfungsi untuk melayani tamu-tamu undangan dimana para muncak buru dan kapalo mudo beserta anggota-anggota kelompok mereka dari berbagai daerah datang untuk melaksanakan aktifitas perburuan yang telah direncanakan.
Sebagaimana aktifitas pesta, daerah ini biasanya dihiasi oleh berbagai bentuk spanduk dari berbagai sponsor-ship yang mengambil peran dalam mensukseskan kegiatan berburu babi ini. Kemeriahan ini begitu tampak sama halnya dengan pesta-pesta lain yang digelar masyarakat dan pada saat ini biasanya juga digelar berbagai bentuk pertunjukan kesenian tradisional masyarakat, seperti randai, saluang serta dendang sebagai bentuk hiburan yang disuguhkan kepada para undangan seusai kegiatan berburu.
            2. Baburu biaso (berburu biasa)
            Baburu biaso (berburu biasa) ini hanya melibatkan masyarakat ditingkat korong atau jorong dimana kegiatan perburuan dilakukan. Peran dari muncak-muncak buru dan kapalo-kapalo buru menjadi sangat penting mengingat areal perburuan berada disekitar wilayah perkampungan mereka. Jikapun ada para pemburu yang datang dan ikut dalam kegiatan perburuan, biasanya mereka adalah orang-orang pengemar perburuan yang datang dari kampung-kampung yang bersebelahan dengan kampung yang melaksanakan kegiatan perburuan.
Berburu jenis ini biasa hampir rutin dilakukan minimal dua minggu sekali atau kegiatannya berdasarkan musyawarah dari anggota-anggota perburuan yang dipimpin oleh muncak-muncak buru dan laporan dari masyarakat-masyarakat petani yang areal pertaniannya sering diganggu oleh hama babi hutan.
            3. Baburu salek (berburu dihari kerja)
            Sesuai dengan namanya “baburu salek” , dalam bahasa Minangkabau salek bermakna terjepit. Jadi kalau diartikan baburu salek bermakna berburu di hari-hari kerja, jika memang perburuan harus dilakukan karena keadaan tertentu dimana jumlah hama babi hutan sudah sangat menggangu yang mengakibatkan banyak petani mengalami kerugian dari aktifitas pertaniaannya. Baburu salek biasa dilakukan pada hari selasa, rabu, kamis dan bahkan hari jumat selepas sholat jumat. Perserta dalam kegiatan ini biasanya sangat terbatas pada para petani dan masyarakat sekitar korong atau jorong yang mau dan berkesempatan untuk berpartisipasi.
                                                                              
3. Bentuk dan proses pelaksanaan berburu babi
            Bentuk dan proses pelaksanaan berburu babi yang dilaksanakan oleh masyarakat bergantung dari jenis pelaksanaan kegiatan perburuan yang dilakukan, jika yang dilakukan itu adalah baburu alek, maka banyak prosesi-prosesi adat yang harus diikuti, karena harus melibatkan kaum penghulu, ninik-mamak, serta perangkat pemerintahan dalam tatanan keorganisasian olag raga berburu babi. Akan tetapi jika yang dilaksanakan dari aktifitas berburu itu adalah baburu biaso dan baburu salek, maka tidak ada prosesi adat yang dilakukan, kecuali hanya laporan kegiatan yang harus dilaporkan para mucak buru dan kapalo mudo kepada pangulu, sebagai penguasa dari korong maupun jorong di wilayahnya.
            Prosesi dari aktifitas baburu alek yang peneliti ikuti untuk di rekam jejak aktifitasnya antara lain :
            1. Bakumpua di pagi ari (berkumpul di pagi hari)
            Suatu hal yang menarik dan unik dari kegiatan ini adalah adanya kesamaan pandangan dan tujuan dari para penggemar permainan ini. Pagi-pagi setelah melakukan sholat subuh para pencandu kegiatan berburu babi ini telah berkumpul ditempat-tempat yang telah ditentukan, baik itu yang berasal dari kota maupun kabupaten menuju tempat perburuan atau undangan perburuan yang akan didatangi. Mereka berangkat dengan menggunakan kendaraan pribadi bagi mereka yang mampu dan berkendaraan umum bagi mereka yang tidak mampu, juga terdapat mereka yang yang hanya berjalan kaki dengan anjing-anjing buruan mereka menuju areal perburuan. Setelah semua anggota perburuan berkumpul panitia kegiatan perburuan yang terdiri dari para muncak-muncak buru dan kapalo-kapalo mudo serta semua undangan peserta kegiatan berburu babi hadir maka diadakanlah prosesi adat dengan mengelar sidang adat memohon restu kepada para penghulu beserta ninik-mamak agar kegiat perburuan direstui. Sidang ini biasanya melalui prosesi petatah-petitih (sambah-manyambah) diantara kapalo buru kepada muncak buru dan dari muncak buru kepada penghulu. Kemudian para penghulu dan ninik-mamak bersidang untuk mencari kata sepakat, yang kemudian hasil kesepakatan mereka disampaikan kembali kepada kapalo buru untuk diteruskan kepada kapalo-kapalo buru yang berhadir dengan para kelompok burunya.
Setelah sidang adat selesai dan mendapat restu dan kata sepakat dari para penghulu, muncak buru yang dalam hal ini sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan perburuan mengumumkan kepada seluruh peserta perburuan dengan mengucapkan kalimat dengan pengeras suara sebagai berikut :
oi, sadonyo kapado rang bamburu, kitolah dapek restu masuak ka rimbo bakakan anjiang, galah bao suligaih bao, tulang barunciangpun bao, jika indak nan bak nantun nyampak kok luko indak, nyampang kok bangkak indak badamak”
Bersamaan dengan pengucapan kalimat tersebut sudah terdengar teriakan-teriakan dari peserta perburuan dengan  mengucapkan kata-kata : “oi, lakehlah, lakehkah, bakaja,…. bakaja,….bakajalah,…oi,….situasi inipun diramaikan dengan suara gonggongan anjing-anjing pemburu yang puluhan jumlahnya dan bahkan dalam baburu alek ini anjing-anjing yang ikut terlibat jumlahnya bisa ratusan ekor. Sungguh situasi yang membakar adrenalin, karena situasi yang sangat bersemangat dan suasana hutan yang berada di lembah-lembah pengunungan yang memberikan suasana mencekam dan dinginnya hawa pengunungan pada pagi hari dengan embun yang masih menempel direrumputan alam di pingiran hutan dilokasi pesta perburuan dilakukan.
Bersamaan dengan itu para pemburupun berangkat menuju kedalam hutan bersama anjing-anjing yang menjadi kebanggaan mereka serta alat kelengkapan berburu lainnya.
            2. Barangkek ka medan buru (Berangkat ke arena perburuan)
                        Sorak-sorai para peserta serta gonggongan anjing-anjing kebanggaan mereka memecah keheningan pinggiran hutan arena perburuan. Dalam pelaksanaan kegiatan berburu babi para pemburu dibagi atas dua kelompok, satu kelompok disebut dengan “janang”, yaitu kelompok para pemburu yang berasal dari kelompok tuan rumah penyelenggara pesta perburuan dan kelompok berikutnya disebut kelompok “alek” adalah kelompok perburuan yang berasal dari peserta perburuan yang diundang untuk meramaikan pesta perburuan. Kedua kelompok ini masing-masing dikomandoi oleh para muncak buru yang memberikan komando dan aba-aba untuk diikuti diarena berburuan. Sebuah pengaturan strategi yang sudah dilakukan turun-temurun dalam aktifitas perburuan di masyarakat Minangkabau.
                        Dalam kegiatan perburuan ini muncak-muncak buru memiliki orang-orang yang bertugas sebagai pencari jejak atau dalam istilah Minangkabaunya disebut dengan “anak tapak”, pencari jejak atau “anak tapak” ini merupakan kapalo-kapalo buru yang menguasai wilayah hutan tempat dilakukannya perburuan. Muncak-muncak buru dan kapalo-kapalo mudo dari kelompok janang mencari babi-babi hutan yang kemudian mereka giring ke pinggir hutan ke lokasi yang sudah ditentukan dimana para kelompok “alek” sudah menunggu, mereka ini disebut juga “tukang siriang” (tukang hambat) yang sudah siap dengan para anjing buruan mereka untuk menunggu babi-babi hutan yang sudah dihalau oleh kelompok janang.
                        Aba-aba yang biasa mereka gunakan dalam aktifitas berburupun sangat spesifik hanya dengan kata “illia-illia” ataupun dengan kata “mudiak-mudiak” yang terucap dari mulut para muncak-muncak buru dan kapalo-kapalo mudo, yang harus diikuti oleh peserta lain. Komando para muncak buru dan kapalo mudo dalam arena perburuan merupakan perintah tertinggi di kegiatan perburuan dalam mengkondisikan babi-babi hutan buruan tetap dalam pengawasan para janang hingga sampai di “aunan”, yaitu tempat untuk menghambat dan menangkap babi-babi yang telah digiring tersebut.
                        Situasi ini merupakan puncak dari aktifitas perburuan, ketika terdengar aba-aba “lapehkanlah,… lapehkanlah,… lapehkanlah,….”, yaitu aba-aba yang diberikan kepada peserta perburuan untuk melepaskan anjing-anjing pemburu mereka agar menangkap babi hutan yang telah digiring tersebut. Dari peserta perburuan juga terdengar perintah kepada anjing-anjing terlatih mereka dengan mengucapkan kata-kata ;
bakajalah,…bakajalah,…bakajalah,…oi,…“, dan anjing-anjing pemburupun beradu cepat mengejar mangsa mereka para babi hutan.
                        Dalam situasi perburuan tidak semua berjalan dengan baik, terkadang terjadi insiden baik kepada para pemburu maupun anjing-anjing mereka. Insiden ini berupa serangan balik dari binatang buruan mereka yaitu babi hutan. Jika hal ini terjadi yang bertanggung jawab adalah panitia penyelenggara dengan segala konsekwensi yang harus ditanggung oleh panitia kegiatan perburuan.
3. Bakumpua sausai paburuan (berkumpul setelah perburuan)
                        Setelah kegiatan perburuan dilakukan para pemburu biasanya kembali ke kampung panitia penyelenggaraan perburuan. Sepanjang jalan menuju ke kampung biasanya diisi dengan cerita-cerita seputar kejadian di arena perburuan dan sesampai di kampung penyelenggara para pemburu ini kembali kesidang adat, dimana para penghulu dan ninik-mamak meminta laporan hasil perburuan dari muncak buru dan kapalo mudo atas aktifitas yang telah dilakukan serta menentukan kapan lagi kegiatan perburuan dilakukan, dan sekalian kalau ada undangan dari para tamu yang ingin mengundang perburuan di daerahnya. Jika laporan sudah selesai adakalanya mereka makan bersama sebagai bentuk ucapan terima kasih dari janang kepada  alek. Ini merupakan bentuk persaudaraan yang dibangun antar peserta perburuan dimana dalam komunitas perburuan ini rasa persaudaraan harus mereka bangun sekuat mungkin, sehingga ada istilah dikalangan masyarakat Minangkabau untuk para pemburu ini dengan julukan “pamburu itu rang nan badunsanak”, sehingga dalam falsafah masyarakat Minangkabau terdapat sebuah ungkapan sebagai berikut :
                                    “Rimbonyo satumpak”
                                    “Anjiangnyo saikua”
                                    “Galahnyo sabatang”
                                    “Rantainyo sarawan”
                                    “Badianyo salareh
Oleh karenanya aktifitas perburuan di lokasi penelitian ini dan daerah-daerah lain di Provinsi Sumatera Barat lain dapat dilaksanakan dari bulan ke bulan sepanjang tahun menjadi suatu kegiatan terorganisir dari masyarakat pengemar dan pengiat kegiatan berburu babi ini dan menjadi suatu identitas budaya dalam aktifitas masyarakatnya.
C. Simpulan dan Saran
            Kehidupan manusia dan aktifitas bermain tidak dapat dipisahkan. Salah satu bentuk aktifitas bermain yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Minangkabau adalah permainan rakyat berburu babi. Berburu dilakukan bersama-sama dengan bantuan anjing-anjing pemburu yang terlatih dan memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi ditengah-tengah masyarakat pengemar kegiatan perburuan, dengan keberadaan organisasi yang mewadahi mereka kegiatan perburuan dapat dilakukan dari minggu ke minggu sepanjang tahun kecuali waktu minggu-minggu selama bulan ramadan.
            Dilihat dari latar sejarah tidak ditemukan satupun literatur yang menuliskan kapan kegiatan berburu ini dimulai oleh masyarakat pencinta permainan ini. Diduga permainan ini tumbuh dan berkembang karena masyarakat terganggu karena hama babi hutan yang sering merusak lahan-lahan pertanian mereka, sehingga masyarakat melakukan antisipasi dengan melakukan perburuan terhadap hama babi hutan dan lama kelamaan kegiatan ini menjadi suatu kebutuhan dalam bentuk permainan rakyat yang hingga hari ini masih saja dimainkan dari satu korong ke korong yang lain dari satu jorong ke jorong yang lain dan bahkan dari satu luhak ke luhak yang lain.
            Terdapat tiga jenis perburuan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan perburuan babi di masyarakat Minangkabau, diantaranya adalah 1). Baburu Alek (Berburu Besar-besaran), 2). Baburu Biaso (Berburu Biasa) dan 3). Baburu Salek (Berburu diantara hari kerja. Dalam pelaksanaannya kegiatan perburuan khususnya baburu alek harus diikuti dengan prosesi adat dimana keberadaan kaum Penghulu dan Ninik-Mamak yang terdapat dalam nagari harus menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan, karena peran mereka sebagai orang-orang yang dituakan dan dihormati dalam tatanan kehidupan sosial bermasyarakat di Minangkabau.
            Dalam aktifitas pelaksanaan permainan berburu babi ada peran-peran yang sudah terstruktur dalam adat dan memiliki peran dalam mengkoordinir aktifitas perburuan, peran tersebut dengan ditunjuknya orang-orang yang mendapat kedudukan sebagai “muncak buru”, “kapalo mudo” dan bertanggung jawab kepada para penghulu dan ninik-mamak dalam aktifitas perburuan. Dalam aktifitas pelaksanaan kegiatan perburuan mereka merupakan komando lapangan, yang memimpin kegiatan perburuan.
            Sebagai saran dalam tulisan ini penulis menyarankan agar kegiatan masyarakat dalam permainan rakyat berburu babi ini terus dipertahankan dan dijaga kelestariannya, karena berdapak positif bagi para petani di kawasan pedesaan yang berbatasan lansung dengan hutan, disamping sebagai sarana penyaluran hobi bagi pengemar perburuan terutama hama babi hutan yang kerap merugikan masyarakat petani.
Berikut Adalah Gambar Anjing: 























Tidak ada komentar:

Posting Komentar