Berburu Babi
Kajian
Antropologis Terhadap Permainan Rakyat Minangkabau Sebagai Salah Satu Pembentuk
Identitas Budaya di Sumatera Barat
Abstract
Soeprayogi, Heri. The Wild Boar Hunting : Antrophology Study Toword the
Minangkabau Traditional Game As An Forming Element of Culture Identify in West
Sumatera.
This study used a descriptive qualitative approach with interview and
library research as the technique of obsevation in order to study, figure,
describe and analyze the wild boar hunting in society of Kabupaten Agam
especially in Kecamatan Tanjung Raya Maninjau and Kecamatan Matur.
Wild boar hunting is a kind of kind of game exist in whole West
Sumatera terretory and the people still like and perform it nowadays, either by
villagers as the founder of it or by chitizen who like to do so. The unique
point of the game is one the the performer, the hand dog also have a great
contribution in performing this game. The wild boar that they get in this
hunting is not to be consurmed, but they us to their dogs.
In order to observe the existence of the game in society, the writer
used folklore theory about the folk games, then the game is analyzed based on
the function of it in the society. From
result of this wild boar hunting game is to exterminate the wild boar,
sport, health, pleasure and tourism so do as social function. While the hidden
function that existed in this activity is prestige, wealthy show off and hidden
market.
In the functions involved in this game we can saw a specific character
identify compare with the identical game that performed by other ethnic. So
this game could be pretended as an element that former culture identify of
Minangkabau people in West Sumatera. Beside the purpose of this game in
society. This wild board hunting game still popular and cannot be vanished from
the traditions of Minangkabau society according to their custom philosphy that
stated, “ndak ka lapuak dek hujan dan
ndak kan lakang dek paneh” (will not be decayed by rain and will not be
tore by heat).
A. Pendahuluan
Berburu
babi merupakan suatu permainan rakyat yang telah menjadi bagian dari kehidupan budaya pada masyarakat
Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, dan telah menjadi satu bentuk kebudayaan
kolektif masyarakat Minangkabau. Aktifitas budaya ini merupakan satu bentuk
foklor yang masih terpelihara dengan baik, karena hingga saat ini bentuk
permainan rakyat ini terus diwariskan turun-temurun dari satu generasi ke
generasi berikutnya. Faklor merupakan sebagian kebudayaan kolektif yang
tersebar dan diwariskan secara turun temurun diantara kolektif macam apa saja.
(Danandjaja 1984:2)
Melihat
kenyataan saat ini, kajian foklor terus berkembangan dan kajiannya disesuaikan
dengan tema-tema yang menjadi prilaku masyarakat pendukungnya. Ratnayu
Sitaresmi (2002) misalnya mengkaji tentang bagaimana peran fabel untuk
pendidikan multikultural. Abdul Latif Bustami (2002), mengkaji peran foklor di
Pulau Kangean tentang cerita bajal laut (lanun) dan integrasi sosial pada
masyarakatnya. Sri Murni (2002), mengaji tentang cerita Taman Rukuknk; sebuah
mitologi yang mempererat hubungan antar etnis dalam sistim pengobatan orang
dayak Benuaq di pulau Kalimantan, serta banyak lagi tema-tema yang berkaitan
dengan foklor yang tidak tercatatkan pada tulisan ini yang juga mengangkat
bentuk dan prilaku aktifitas budaya yang terdapat disetiap kelompok masyarakat.
Berburu, termasuk berburu babi pada masyarakat
Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu bentuk permainan
rakyat yang telah mentradisi. Budaya berburu babi ini merupakan salah satu
bentuk kegiatan masyarakat yang telah dilakukan dari satu generasi ke generasi
berikutnya sampai saat ini. Menariknya kegiatan masyarakat ini tidak hanya
dilakukan oleh masyarakat pedesaan saja, tetapi juga melibatkan masyarakat
perkotaan dimana untuk melakukan kegiatan perburuan terhadap hama babi hutan
harus dilakukan di daerah-daerah pedesaan yang berbasis pertanian dan berbatasan lansung dengan hutan yang menjadi
habitan berkembangnya babi secara alamiah.
Dalam
aktifitasnya masyarakat yang melakukan perburuan ini berasal dari berbagai
golongan usia dan strata sosial yang ada dimasyarakat dan hanya khusus
dimainkan oleh kaum laki-laki saja. Kegiatan berburu babi hutan sampai saat ini
masih dilakukan masyarakat, baik masyarakat pedesaan maupun masyarakat
perkotaan yang menjadikan aktifitas berburu babi ini sebagai hobi atau
kesenangan yang tidak dapat tergantikan oleh bentuk permainan baru dihati para
pengemar kegiatan berburu babi hutan ini. Hal ini dapat dipahami karena
kegiatan ini telah menjadi permaian rakyat ditengah-tengah komunitas masyarakat
Minangkabau di Sumatera Barat, namun tidak ada literatur yang mencatat kapan
persisnya kegiatan ini mulai dimainkan oleh masyarakatnya, namun sebagi bentuk
permainan rakyat dalam pepatah adat disebutkan bahwa ; “baburu babi suntiang niniak mamak, pamenan dek nan mudo dalam nagari”
(berburu babi merupakan kebanggaan para pimpinan masyarakat dan permainan bagi
para pemuda). Dimana kata “suntiang”
bermakna mahkota, yang dapat diartikan sebagai sebuah kebanggaan.
Permainan
rakyat berburu babi yang terdapat pada masyarakat Minangkabau memiliki aturan
dan kode etik yang mengikat baik dalam bentuk pelaksanaan perburuan itu sendiri
yang didasarkan atas nilai-nilai luhur budaya Minangkabau dengan segala aturan
yang melingkupinya. Dengan demikian permainan rakyat berburu babi merupakan
bagian budaya adat masyarakat Minangkabau. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh
A. A. Navis (1980:103) yang menyatakan bahwa ada upacara adat yang harus
dilakukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebelum kegiatan perburuan
dilakukan. Sejalan dengan itu Peursen (1989:92) mengatakan berbagai tahap dalam
perkembangan kebudayaan, menggambarkan bagaimana manusia mencari hubungan yang
tepat terhadap daya-daya kekuatan di sekitarnya. Dalam semua sikap itu
tampaklah sebagai aspek pertama dalam strategi serupa bagaimana manusia ingin
memperlihatkan daya-daya kekuatan yang ada disekitarnya atau menjadikan
semuanya itu sesuatu yang dapat dialami dan dipahami. Dalam alam pikiran
mistis, daya-daya kekuatan gaib itu sesuatu yang dapat diraba-raba karena
manusia mengambil bagian dalam kegiatan tersebut (partisipasi), misalnya dalam
tata upacara korban, bentuk tari-tarian dan sebaginya. Johan Huizinga (Terj.
1990:5) mengatakan ; …,apapun hakekatnya
permainan bukan materi. Dari segi
pandangan tentang suatu dunia yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan,
semata-mata secara deterministis, dalam arti kata yang sepenuhnya, ia merupakan
suatu superabondans, sesuatu yang tidak diperlukan. Baru dengan masuknya roh
yang meniadakan prinsip deterministis, sehingga kehadiran permainan menjadi
mungkin dapat dipikirkan dan dipahami.
Jika
dikaitkan dengan aktifitas masyarakat Minangkabau dalam kegiatan berburu babi dengan beberapa
pendapat yang dikemukakan para pakar di atas, memberikan sinyal bahwa dalam
setiap aktifitas budaya dalam kehidupan masyarakat terdapat keterkaitan satu
bentuk kegiatan budaya dengan budaya yang lainnya, dalam halnya permainan
rakyat berburu babi di Minangkabau terdapat keterkaitan antara aktifitas
permainan dengan aktifitas adat yang mesti diselenggarakan sebelum memulai
kegiatan perburuan, disamping itu juga terdapat penggunaan kekuatan mistis
dalam upacara yang berfungsi untuk mencari tahu keberadaan binatang buruan
khususnya babi hutan oleh para pawang yang memimpin upacara sebelum perburuan
dilakukan. Hal ini mengusik penulis untuk memahami dan mendalami aktifitas
berburu babi yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat dan
melakukan penelitian untuk mengungkapkan dan menjelaskan fenomena tersebut
dalam kaitan budaya berburu babi.
B. Bentuk Pelaksanaan
Permaian Berburu Babi
1. Latar sejarah dan
pembentukan organisasi berburu babi
Penelitian
ini di lakukan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Permainan rakyat
berburu babi yang telah meluas dan memasyarakat ditengah-tengah kehidupan
masyarakat Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, jika dilihat dari latar
sejarahnya tidak dapat ditemukan dan diketahui dengan pasti kapan pertama kali
permainan ini mulai dimainkan oleh masyarakat di Minangkabau, tidak ada
sumber-sumber yang mencatat keberadaan aktifitas berburu ini kapan dimulai,
tetapi yang pasti kegiatan ini sudah turun-temurun dilakukan dari satu generasi
ke generasi berikutnya sebagai sebuah aktifitas masyarakat. Hal ini dilakukan sejalan dengan dinamika yang
berkembang pada masyarakatnya.
Menurut pengakuan beberapa tokoh di
lokasi penelitian menyebutkan bahwa permainan ini sudah sejak lama dimainkan
oleh masyarakat, jauh sebelum kemerdekaan bangsa ini. (Wawancara dilakukan
dengan Anjang, usia 78 tahun pada 23 Desember 2003). Sapar Sutan Sati (82
tahun, wawancara dilakukan pada 28 Desember 2003) mengatakan bahwa ; “inyiak den lah baburu juo wakatu waden masih
bapenda jo kawan sabayo, baliau pai baburu samo jo ranggaek, waden juo ikiuk
mairik gajik “, (kakek saya sudah berburu waktu saya masih bermain dengan
teman sebaya, mereka pergi berburu bersama dan saya juga ikut memengang satu
ekor anjing).
Dari aktifitas berburu babi yang
dilakukan oleh masyarakat pada masa dahulu dilakukan dengan bersama-sama dengan
seluruh laki-laki yang mampu pergi berburu dari satu korong (kampung), kemudian lama kelamaan aktifitastas ini
berkembang dengan diikuti oleh korong-korong
lainnya dalam satu jorong (daerah
setingkat kecamatan) dan akhirnya kegiatan ini terorganisir dilaksanakan dalam
satu luhak (wilayah daerah setingkat
kabupaten), dalam aktifitas berburu yang melibatkan peserta perburuan diluar
dari korong di sebut dengan buru kongsi. Terjadinya aktifitas
berburu pertama kali sebagai upaya masyarakat dalam upaya memberantas hama babi
hutan yang banyak merusak tanaman pertanian masyarakat, dalam aktifitas
keseharian masyarakat Minangkabau dikenal pepatah dikalangan pemburu tersebut sebagai
berikut ; limo hari mancari makan, sahari
untuk baibadaik, sahari lai untuak baburu. (lima hari untuk mencari makan
satu hari untuk beribadat dan sehari lagi untuk berburu). Oleh karena masyarakat
Minangkabau adalah masyarakat penganut agama Islam saat ini, makanya satu hari
yaitu hari Jumat penyelenggaraan perburuan ditiadakan sampai selepas sholat
Jumat, dan hal ini sesuai dengan pepatah adat ; adaik basandi sarak, sarak basandi kitabullah.
Berburu babi dimasyarakat
Minangkabau telah melembaga, mereka berada dalam pengawasan para Penghulu dan Ninik-Mamak pemuka adat, ditiap-tiap Jorong biasanya terdapat seorang “Mucak Buru”, dan di tiap-tiap korong ditunjuk seseorang yang di
sebut dengan “Kapalo Mudo”, menurut
adat yang berlaku di Minangkabau mereka disebut sebagai ; “Gadangnyo batampek, tingginyo dapaek dijuluak, batampek disidang adaik,
duduak manghadok ka panghulu”, atau mereka disebut juga dalam pepatah
masyarakat Minangkabau sebagai “manantang
mato padang”, yaitu orang yang melaksanakan tugas lapangan dari aktifitas
pemerintahan. Ditunjuknya seseorang menjadi muncak
buru dan kapalo mudo, biasanya
diikuti dengan upacara syukuran, minimal dengan menyembelih satu ekor kambing,
sementara nasinya dibawa sendiri oleh masyarakat korong dan jorong dimana
pemilihan pimpinan tersebut dilakukan. Mucak
Buru dan Kapalo Mudo, pada
wilayah perburuan adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap segala
sesuatu yang terjadi di areal perburuan, semua peserta perburuan harus tunduk
kepada perintah dan komando yang diberikan oleh Muncak Buru dan Kapalo Mudo,
sedangkan Ninik-Mamak dan Penghulu menerima laporan perihal aktifitas
perburuan yang dilakukan, dan kegiatan mereka ini berada dalam satu wadah
organisasi yang bernama Persatuan Buru Babi (PBB) sebelum tahun 1987, yang
terdapat ditiap-tiap jorong.
Kegiatan yang sudah dilakukan
turun-temurun dari generasi ke generasi hingga hari ini mendapat respon dari
pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat dengan dibentuknya organisasi resmi
pada tahun 1987, yaitu Persatuan Olahraga Buru Babi Indonesia ( PORBI ) dengan
perubahan struktur organisasinya sebagai berikut ; Ketua Umum I di jabat oleh
Koramil, Ketua Umum II dijabat oleh Kapolsek dan sebagai pelindung dipegang
oleh Camat pada setiap wilayah kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Sumatera
Barat.
2. Jenis pelaksanaan
permainan buru babi.
Berburu babi dapat dikategorikan sebagai bentuk permainan
olahraga yang lebih bersifat rekreatif. Pelaksanaan kegiatan berburu babi
dilaksanakan pada hari-hari libur ataupun hari-hari tertentu yang
diperhitungkan dapat dilaksanakan kegiatan perburuan. Pada daerah penelitian
ini kegiatan perburuan dibagi atas tiga kategori yaitu ;
1. Baburu Alek (Perburuan Besar-besaran)
Baburu alek atau pesta berburu di daerah penelitian ini
dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun, tergantung dari
kesiapan daerah kecamatan-kecamatan untuk menerima aktifitas kegiatan ini.
Kegiatan baburu alek ini
dilaksanakan biasanya dikaitkan dengan
hari-hari besar kenegaraan, menyambut bulan suci ramadhan dan lain-lainnya. Baburu alek biasanya juga diikuti oleh
peserta-peserta dari daerah lain yang keberadaan mereka diundang oleh panitia
pelaksana kegiatan berburu babi.
Dalam pelaksanaan kegiatan baburu alek biasanya telah diawali
kegiatannya semenjak hari Jumat siang setelah kegiatan sholat Jumat. Sama
halnya dengan kegiatan penyelenggaraan pesta, baburu alek juga membentuk panitia yang berfungsi untuk melayani
tamu-tamu undangan dimana para muncak
buru dan kapalo mudo beserta
anggota-anggota kelompok mereka dari berbagai daerah datang untuk melaksanakan
aktifitas perburuan yang telah direncanakan.
Sebagaimana aktifitas pesta, daerah
ini biasanya dihiasi oleh berbagai bentuk spanduk dari berbagai sponsor-ship
yang mengambil peran dalam mensukseskan kegiatan berburu babi ini. Kemeriahan
ini begitu tampak sama halnya dengan pesta-pesta lain yang digelar masyarakat
dan pada saat ini biasanya juga digelar berbagai bentuk pertunjukan kesenian
tradisional masyarakat, seperti randai,
saluang serta dendang sebagai bentuk hiburan yang disuguhkan kepada para
undangan seusai kegiatan berburu.
2. Baburu biaso (berburu biasa)
Baburu biaso (berburu biasa) ini hanya
melibatkan masyarakat ditingkat korong
atau jorong dimana kegiatan perburuan
dilakukan. Peran dari muncak-muncak buru dan kapalo-kapalo buru menjadi sangat
penting mengingat areal perburuan berada disekitar wilayah perkampungan mereka.
Jikapun ada para pemburu yang datang dan ikut dalam kegiatan perburuan,
biasanya mereka adalah orang-orang pengemar perburuan yang datang dari
kampung-kampung yang bersebelahan dengan kampung yang melaksanakan kegiatan
perburuan.
Berburu jenis ini biasa hampir rutin
dilakukan minimal dua minggu sekali atau kegiatannya berdasarkan musyawarah
dari anggota-anggota perburuan yang dipimpin oleh muncak-muncak buru dan laporan dari masyarakat-masyarakat petani
yang areal pertaniannya sering diganggu oleh hama babi hutan.
3. Baburu salek (berburu dihari kerja)
Sesuai
dengan namanya “baburu salek” , dalam
bahasa Minangkabau salek bermakna
terjepit. Jadi kalau diartikan baburu
salek bermakna berburu di hari-hari kerja, jika memang perburuan harus
dilakukan karena keadaan tertentu dimana jumlah hama babi hutan sudah sangat
menggangu yang mengakibatkan banyak petani mengalami kerugian dari aktifitas
pertaniaannya. Baburu salek biasa dilakukan
pada hari selasa, rabu, kamis dan bahkan hari jumat selepas sholat jumat.
Perserta dalam kegiatan ini biasanya sangat terbatas pada para petani dan
masyarakat sekitar korong atau jorong yang mau dan berkesempatan untuk berpartisipasi.
3. Bentuk dan proses
pelaksanaan berburu babi
Bentuk dan proses pelaksanaan
berburu babi yang dilaksanakan oleh masyarakat bergantung dari jenis
pelaksanaan kegiatan perburuan yang dilakukan, jika yang dilakukan itu adalah baburu alek, maka banyak prosesi-prosesi
adat yang harus diikuti, karena harus melibatkan kaum penghulu, ninik-mamak, serta
perangkat pemerintahan dalam tatanan keorganisasian olag raga berburu babi.
Akan tetapi jika yang dilaksanakan dari aktifitas berburu itu adalah baburu biaso dan baburu salek, maka tidak ada prosesi adat yang dilakukan, kecuali hanya
laporan kegiatan yang harus dilaporkan para mucak
buru dan kapalo mudo kepada pangulu, sebagai penguasa dari korong
maupun jorong di wilayahnya.
Prosesi dari aktifitas baburu alek yang peneliti ikuti untuk di
rekam jejak aktifitasnya antara lain :
1. Bakumpua di pagi ari (berkumpul di pagi hari)
Suatu
hal yang menarik dan unik dari kegiatan ini adalah adanya kesamaan pandangan
dan tujuan dari para penggemar permainan ini. Pagi-pagi setelah melakukan
sholat subuh para pencandu kegiatan berburu babi ini telah berkumpul
ditempat-tempat yang telah ditentukan, baik itu yang berasal dari kota maupun
kabupaten menuju tempat perburuan atau undangan perburuan yang akan didatangi.
Mereka berangkat dengan menggunakan kendaraan pribadi bagi mereka yang mampu
dan berkendaraan umum bagi mereka yang tidak mampu, juga terdapat mereka yang
yang hanya berjalan kaki dengan anjing-anjing buruan mereka menuju areal
perburuan. Setelah semua anggota perburuan berkumpul panitia kegiatan perburuan
yang terdiri dari para muncak-muncak buru
dan kapalo-kapalo mudo serta semua
undangan peserta kegiatan berburu babi hadir maka diadakanlah prosesi adat
dengan mengelar sidang adat memohon restu kepada para penghulu beserta
ninik-mamak agar kegiat perburuan direstui. Sidang ini biasanya melalui prosesi
petatah-petitih (sambah-manyambah)
diantara kapalo buru kepada muncak buru dan dari muncak buru kepada penghulu. Kemudian para penghulu
dan ninik-mamak bersidang untuk
mencari kata sepakat, yang kemudian hasil kesepakatan mereka disampaikan
kembali kepada kapalo buru untuk
diteruskan kepada kapalo-kapalo buru
yang berhadir dengan para kelompok burunya.
Setelah sidang adat selesai dan
mendapat restu dan kata sepakat dari para penghulu,
muncak buru yang dalam hal ini
sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan perburuan mengumumkan kepada seluruh
peserta perburuan dengan mengucapkan kalimat dengan pengeras suara sebagai
berikut :
“ oi,
sadonyo kapado rang bamburu, kitolah dapek restu masuak ka rimbo bakakan
anjiang, galah bao suligaih bao, tulang barunciangpun bao, jika indak nan bak
nantun nyampak kok luko indak, nyampang kok bangkak indak badamak”
Bersamaan dengan pengucapan kalimat
tersebut sudah terdengar teriakan-teriakan dari peserta perburuan dengan mengucapkan kata-kata : “oi, lakehlah, lakehkah, bakaja,…. bakaja,….bakajalah,…oi,….situasi
inipun diramaikan dengan suara gonggongan anjing-anjing pemburu yang puluhan
jumlahnya dan bahkan dalam baburu alek ini anjing-anjing yang ikut terlibat jumlahnya bisa ratusan ekor. Sungguh situasi
yang membakar adrenalin, karena situasi yang sangat bersemangat dan suasana
hutan yang berada di lembah-lembah pengunungan yang memberikan suasana mencekam
dan dinginnya hawa pengunungan pada pagi hari dengan embun yang masih menempel
direrumputan alam di pingiran hutan dilokasi pesta perburuan dilakukan.
Bersamaan dengan itu para pemburupun
berangkat menuju kedalam hutan bersama anjing-anjing yang menjadi kebanggaan
mereka serta alat kelengkapan berburu lainnya.
2. Barangkek ka medan buru (Berangkat ke arena perburuan)
Sorak-sorai para peserta serta
gonggongan anjing-anjing kebanggaan mereka memecah keheningan pinggiran hutan
arena perburuan. Dalam pelaksanaan kegiatan berburu babi para pemburu dibagi
atas dua kelompok, satu kelompok disebut dengan “janang”, yaitu kelompok para pemburu yang berasal dari kelompok
tuan rumah penyelenggara pesta perburuan dan kelompok berikutnya disebut
kelompok “alek” adalah kelompok
perburuan yang berasal dari peserta perburuan yang diundang untuk meramaikan
pesta perburuan. Kedua kelompok ini masing-masing dikomandoi oleh para muncak buru yang memberikan komando dan
aba-aba untuk diikuti diarena berburuan. Sebuah pengaturan strategi yang sudah
dilakukan turun-temurun dalam aktifitas perburuan di masyarakat Minangkabau.
Dalam
kegiatan perburuan ini muncak-muncak buru memiliki orang-orang yang bertugas
sebagai pencari jejak atau dalam istilah Minangkabaunya disebut dengan “anak tapak”, pencari jejak atau “anak tapak” ini merupakan kapalo-kapalo buru yang menguasai
wilayah hutan tempat dilakukannya perburuan. Muncak-muncak buru dan kapalo-kapalo
mudo dari kelompok janang mencari
babi-babi hutan yang kemudian mereka giring ke pinggir hutan ke lokasi yang
sudah ditentukan dimana para kelompok “alek”
sudah menunggu, mereka ini disebut juga “tukang
siriang” (tukang hambat) yang sudah siap dengan para anjing buruan mereka
untuk menunggu babi-babi hutan yang sudah dihalau oleh kelompok janang.
Aba-aba
yang biasa mereka gunakan dalam aktifitas berburupun sangat spesifik hanya
dengan kata “illia-illia” ataupun
dengan kata “mudiak-mudiak” yang
terucap dari mulut para muncak-muncak
buru dan kapalo-kapalo mudo, yang
harus diikuti oleh peserta lain. Komando para muncak buru dan kapalo mudo
dalam arena perburuan merupakan perintah tertinggi di kegiatan perburuan dalam
mengkondisikan babi-babi hutan buruan tetap dalam pengawasan para janang hingga sampai di “aunan”, yaitu tempat untuk menghambat
dan menangkap babi-babi yang telah digiring tersebut.
Situasi
ini merupakan puncak dari aktifitas perburuan, ketika terdengar aba-aba “lapehkanlah,… lapehkanlah,… lapehkanlah,….”,
yaitu aba-aba yang diberikan kepada peserta perburuan untuk melepaskan
anjing-anjing pemburu mereka agar menangkap babi hutan yang telah digiring
tersebut. Dari peserta perburuan juga terdengar perintah kepada anjing-anjing
terlatih mereka dengan mengucapkan kata-kata ;
“bakajalah,…bakajalah,…bakajalah,…oi,…“,
dan anjing-anjing pemburupun beradu cepat mengejar mangsa mereka para babi
hutan.
Dalam
situasi perburuan tidak semua berjalan dengan baik, terkadang terjadi insiden
baik kepada para pemburu maupun anjing-anjing mereka. Insiden ini berupa serangan
balik dari binatang buruan mereka yaitu babi hutan. Jika hal ini terjadi yang
bertanggung jawab adalah panitia penyelenggara dengan segala konsekwensi yang
harus ditanggung oleh panitia kegiatan perburuan.
3. Bakumpua sausai paburuan (berkumpul setelah perburuan)
Setelah
kegiatan perburuan dilakukan para pemburu biasanya kembali ke kampung panitia
penyelenggaraan perburuan. Sepanjang jalan menuju ke kampung biasanya diisi
dengan cerita-cerita seputar kejadian di arena perburuan dan sesampai di kampung
penyelenggara para pemburu ini kembali kesidang adat, dimana para penghulu dan ninik-mamak meminta laporan hasil perburuan dari muncak buru dan kapalo mudo atas aktifitas yang telah dilakukan serta menentukan
kapan lagi kegiatan perburuan dilakukan, dan sekalian kalau ada undangan dari
para tamu yang ingin mengundang perburuan di daerahnya. Jika laporan sudah
selesai adakalanya mereka makan bersama sebagai bentuk ucapan terima kasih dari
janang kepada alek. Ini merupakan bentuk
persaudaraan yang dibangun antar peserta perburuan dimana dalam komunitas
perburuan ini rasa persaudaraan harus mereka bangun sekuat mungkin, sehingga
ada istilah dikalangan masyarakat Minangkabau untuk para pemburu ini dengan
julukan “pamburu itu rang nan badunsanak”,
sehingga dalam falsafah masyarakat Minangkabau terdapat sebuah ungkapan
sebagai berikut :
“Rimbonyo satumpak”
“Anjiangnyo
saikua”
“Galahnyo
sabatang”
“Rantainyo
sarawan”
“Badianyo
salareh”
Oleh karenanya aktifitas perburuan di
lokasi penelitian ini dan daerah-daerah lain di Provinsi Sumatera Barat lain
dapat dilaksanakan dari bulan ke bulan sepanjang tahun menjadi suatu kegiatan
terorganisir dari masyarakat pengemar dan pengiat kegiatan berburu babi ini dan
menjadi suatu identitas budaya dalam aktifitas masyarakatnya.
C. Simpulan dan Saran
Kehidupan manusia dan aktifitas
bermain tidak dapat dipisahkan. Salah satu bentuk aktifitas bermain yang tumbuh
dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Minangkabau adalah permainan rakyat
berburu babi. Berburu dilakukan bersama-sama dengan bantuan anjing-anjing
pemburu yang terlatih dan memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Kegiatan
ini sudah menjadi tradisi ditengah-tengah masyarakat pengemar kegiatan
perburuan, dengan keberadaan organisasi yang mewadahi mereka kegiatan perburuan
dapat dilakukan dari minggu ke minggu sepanjang tahun kecuali waktu
minggu-minggu selama bulan ramadan.
Dilihat dari latar sejarah tidak
ditemukan satupun literatur yang menuliskan kapan kegiatan berburu ini dimulai
oleh masyarakat pencinta permainan ini. Diduga permainan ini tumbuh dan
berkembang karena masyarakat terganggu karena hama babi hutan yang sering
merusak lahan-lahan pertanian mereka, sehingga masyarakat melakukan antisipasi
dengan melakukan perburuan terhadap hama babi hutan dan lama kelamaan kegiatan
ini menjadi suatu kebutuhan dalam bentuk permainan rakyat yang hingga hari ini
masih saja dimainkan dari satu korong
ke korong yang lain dari satu jorong ke jorong yang lain dan bahkan dari satu luhak ke luhak yang lain.
Terdapat tiga jenis perburuan yang
dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan perburuan babi di masyarakat Minangkabau,
diantaranya adalah 1). Baburu Alek (Berburu
Besar-besaran), 2). Baburu Biaso
(Berburu Biasa) dan 3). Baburu Salek
(Berburu diantara hari kerja. Dalam pelaksanaannya kegiatan perburuan khususnya
baburu alek harus diikuti dengan
prosesi adat dimana keberadaan kaum Penghulu
dan Ninik-Mamak yang terdapat dalam nagari harus menjadi bagian yang tidak
bisa diabaikan, karena peran mereka sebagai orang-orang yang dituakan dan
dihormati dalam tatanan kehidupan sosial bermasyarakat di Minangkabau.
Dalam aktifitas pelaksanaan
permainan berburu babi ada peran-peran yang sudah terstruktur dalam adat dan
memiliki peran dalam mengkoordinir aktifitas perburuan, peran tersebut dengan
ditunjuknya orang-orang yang mendapat kedudukan sebagai “muncak buru”, “kapalo mudo”
dan bertanggung jawab kepada para penghulu
dan ninik-mamak dalam aktifitas
perburuan. Dalam aktifitas pelaksanaan kegiatan perburuan mereka merupakan
komando lapangan, yang memimpin kegiatan perburuan.
Sebagai saran dalam tulisan ini
penulis menyarankan agar kegiatan masyarakat dalam permainan rakyat berburu
babi ini terus dipertahankan dan dijaga kelestariannya, karena berdapak positif
bagi para petani di kawasan pedesaan yang berbatasan lansung dengan hutan,
disamping sebagai sarana penyaluran hobi bagi pengemar perburuan terutama hama
babi hutan yang kerap merugikan masyarakat petani.
Berikut Adalah Gambar Anjing:
Berikut Adalah Gambar Anjing:























